Sabtu, 26 Maret 2016

Published 22.28.00 by with 0 comment

HIU MARTIL DAN HIU KOBOI

Jakarta -Sirip ikan hiu martil (Spyrna spp) dan ikan hiu koboi (Charcharinus longimanus) bernilai ekonomis tinggi hingga laku di pasar ekspor Rp 4 juta/kg. Dua jenis ikan hiu ini termasuk yang menjadi sasaran tangkap para nelayan di Indonesia.

Populasi jenis ikan ini dari tahun ke tahun semakin berkurang, meski belum masuk ke dalam kategori punah. Populasi kedua jenis hiu ini sulit berkembang di laut lepas. 

"Yang jelas populasi ikan hiu martil dan koboi sudah menurun tajam," kata Catch and Shark Conservation Coordinator WWF Indonesia Dwi Aryoga Gautama kepada detikFinance, Kamis (15/01/2015). 

Sampai saat ini, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta WWF Indonesia masih mensurvei dan mendata populasi ikan hiu martil dan koboi di laut Indonesia. Penyebab terbatasnya populasi ikan ini juga terkait dengan karakter dari daur hidup ikan ini.

"Siklus hidup terutama saat melepas anakannya, ikan hiu martil dan koboi cenderung melakukan di perairan pantai (pesisir). Lokasi itu punya tekanan yang besar dari aktivitas tangkap nelayan," imbuhnya.

Para nelayan menangkap ikan hiu martil dengan ukuran kecil atau masih disebut bayi anak hiu. Sedangkan hiu martil dewasa cenderung hidup di laut lepas yang cukup dalam.

"Kalau kita lihat nelayan itu mendaratkan ikan hiu martil dan koboi yang ukuran kecil. Kalau yang besar mereka hidup di laut lepas," paparnya.

Meski sudah dianggap diambang kepunahan, kedua jenis hiu ini belum dimasukan ke dalam spesies hiu dengan perlindungan penuh atau dilarang ditangkap. Status perlindungan penuh menurut Yoga baru diberikan kepada 3 spesies khusus seperti pari gergaji, hiu paus, dan pari manta.

"Baru hanya hiu paus, pari gitar (gergaji) yang mendapatkan perlindungan penuh," sebut Yoga.

KKP telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil dari wilayah negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia, termasuk untuk produk turunannya. 

Menurut catatan KKP dan WWF Indonesia, meski tidak diatur secara spesifik di dalam aturan tersebut, kegiatan tangkap atas kedua jenis hiu ini masih bisa dilakukan dengan catatan untuk pemenuhan kebutuhan lokal dan kegiatan penelitian.
      edit

0 komentar:

Posting Komentar